Berita Pilihan
Rapat Tentang Rancangan dan Penetapan Pernag Tentang Penertiban Hewan Ternak di Nagari Silaut
Jumat, 22 April 2022, 15:49:15 WIB - 76 | Rosihan Khalik, M.Sos.
Silaut - Nagari Silaut adalah salah satu Nagari yang berada di Kecamatan Silaut dan dipimpin oleh Bapak Syafrildani, SH. sebagai Wali Nagarinya dan luas Nagari Silaut yaitu 192,10 kilometer persegi atau 52,56 persen dari luas wilayah Kecamatan Silaut dan untuk jumlah penduduknya berjumlah 2887 Jiwa (2017) dan dengan komoditi unggulannya adalah perkebunan sawit yang terintegrasi dengan hewan ternak (sapi dan kambing) yang artinya prekonomian masyarakat Nagari Silaut banyak bergerak di bidang perkebunan sawit dan peternak sapi/kambing.
Dengan banyaknya masyarakat yang beternak sapi/kambing saat ini menimbulkan masalah yaitu hewan ternak sapi/kambing milik masyarakat di Nagari Silaut banyak yang dilepas bebas oleh pemiliknya di wilayah Nagari Silaut sehingga dapat mengganggu ketertiban dan keamanan, misalnya hewan ternak tersebut masuk ke dalam kebun milik warga dan merusak tanaman, hewan ternak yang bebas berkeliaran di jalan raya Padang-Bengkulu yang rentan akan mengakibatkan kecalakan lalu lintas atau hewan ternak yang membuang kotoran sembarangan dll.
Oleh sebab itu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum dibentuklah Peraturan Nagari Silaut Tentang Penertiban Hewan Ternak demi Mewujudkan masyarakat yang aman, tertib, tentram, nyaman, kerukunan, dan damai berlandaskan “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, syarak mangato, adat mamakai”.
Rabu (20/04/2022) diadakan rapat perancangan dan penetapan peraturan Nagari Silaut tentang penertiban hewan ternak di Kantor Wali Nagari Silaut, dan di hadiri ini oleh Camat Silaut yang diwakili oleh Sekretris Kecamatan Silaut, Wali Nagari Silaut, Sekretaris Nagari Silaut, Ninik Mamak Nagari Silaut, Bamus Nagari Silaut, tokoh-tokoh masyarakat Nagari Silaut dan perwakilan-perwakilan dari kelompok ternak Nagari Silaut
Di dalam rapat bembetukan pernag tersebut Bapak Syafrildani, SH sebagai Wali Nagari Silaut Mengajak setiap elemen masyarakat ikut dan berperan aktif didalam rancangan dan penetapatan peraturan Nagari tentang penertibn hewan ternak di Nagari Silaut Ini,
" di dalam penetepan peraturan Nagari Silaut tentang penertiban hewan ternak ini mari kita bersama-sama merancang peraturan Nagari ini dan jika di dalam diskusi ini ada usulan-usulan silahkan sampaikan pendapatnya supaya nantinya bisa kita musyawarahkan dan kita putuskan bersama-sama di dalam Pernag ini, termasuk nantinya kita akan membahas sanksi-sanksi apa yang akan diberikan jika terjadi Pelanggaran" tutur Bapak Syafrildani, SH sebagai Wali Nagari Silaut.
lalu dengan dibentukny peraturan Nagari Silaut ini diharapakan masyarakat yang memiliki hewan ternak agar tidak melepas bebaskan hewan ternaknya di wilayah Nagari Silaut sehingga terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagari Silaut, dan didalam pembentukan Peraturan Nagari Silaut inipun sangat didukung oleh Pemerintah Kecamatan Silaut, karena Pemerintah Kecamatan Silaut sudah sering mendapat laporan-laporan dari Masyarakat di Kecamatan Silaut tentang hewan ternak yang di lepas bebaskan oleh pemiliknya dan Pernag inilah menjadi salah satu solusinya.
" Berkaitan dengan pembentukan pernag ini tidak lepas dari pada tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 dengan tujuan bagaimana keberlangsungan kegiatan di masayarakat berjalan dengan baik, kami dari pemerintah Kecamatan Silaut juga sangat mendukung untuk pembentukan pernag ini kamipun sudah banyak mendapat keluhan-keluhan dari masyarakat tentang hewan ternak yang berkeliaran bebas dan mengganggu ketertiban umum, oleh sebab itu pembentukan pernag penertiban hewan ternak ini menjadi salah satu solusi dari aduan-aduan masyarakat tersebut, oleh sebab iitu mari kita diskusikan dan kita rancangkan sebaik mungkin pembentukan pernag ini" tutur Bapak Hasan Basri, S.Ip selaku Sekretaris Camat Kecamatan Silaut.
Setelah dilakukan diskusi bersama di dalam pembentukan Pernag ini pada hari Rabu (20/04/2022 pukul 18:00 WIB Peraturan Nagari Silaut Tentang Penertiban Hewan Ternak di Nagari Silaut resmi di sahkan oleh Bapak Syafrildani, SH sebagai Wali Nagari Silaut.
Setelah Pernag tentang penertiban hewan ternak di sahkan rapat di tutup dengan buka puasa bersama di kantor Wali Nagari Silaut. (RK)
| 13 Januari 2026 10:03:55 WIB Pelantikan Wali Nagari Terpilih Nagari Sungai Sirah dan Nagari Talang Binjai 34 ~ Rosihan Khalik, M.Sos. |
| 13 Januari 2026 09:30:17 WIB APEL Gabungan Menyambut Awal Tahun 2026 24 ~ Rosihan Khalik, M.Sos. |
| 16 Desember 2025 08:46:14 WIB SELAMAT HARI TRANSMIGRASI NASIONAL KE 75 29 ~ Rosihan Khalik, M.Sos. |
| 14 Oktober 2025 14:01:37 WIB BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT NAGARI SUNGAI SIRAH TAHUN 2025 68 ~ Rosihan Khalik, M.Sos. |
| 07 Oktober 2024 09:00:12 WIB Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di kecamatan Silaut 61 ~ Rosihan Khalik, M.Sos. |
| 07 Oktober 2024 08:47:51 WIB Kecamatan Silaut Kembali Mendapatkan Penghargaan Pengawasan dan Penilaian Kearsipan Perangkat Daerah 69 ~ Rosihan Khalik, M.Sos. |
| 03 September 2024 15:21:13 WIB Rapat Persiapan MTQ ke 41 Kabupaten Pesisir Selatan 60 ~ Rosihan Khalik, M.Sos. |
| 21 Agustus 2024 09:36:53 WIB Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam Rangka HUT RI Ke 79 di Kecamatan Silaut 71 ~ Rosihan Khalik, M.Sos. |
STATISTIK PENGUJUNG
2 Pengunjung Hari ini | 1 Pengunjung Kemarin | 15,715 Semua Pengunjung | 25,823 Total Kunjungan | 216.73.217.46, IP Address Anda